PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Kamis yang cerah langit biru bersahabat dengan tiupan angin sepoi-sepoi memberikan semangat kepada Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR, Serma Misbahuddin melaksanakan patroli Karhutla diwilayah binaan.
Menggunakan sepeda motor dinas, Serma Misbahuddin bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan menyisir wilayah Jalan Air Hitam Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Binawidya yang dianggap rawan titik kebakaran hutan dan lahan, Kamis (24/11/2022).
Selama pelaksanaan patroli turut dilakukan sosialisasi kepada warga dan mengajak warga agar ikut serta berpartisipasi mencegah terjadinya karhutla. Salah satu yang ditekankan adalah tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Setiap pelaksanaan patroli kita turut mengajak warga agar ikut berpartisipasi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Menurut, Danramil 06/Sukajadi, Kapten Inf M Fadhil mengatakan kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Misal, bisa menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” kata Danramil.
Saat sosialisasi, pesan kamtibmas disampaikan sanksi pidana bagi pembakar hutan dan lahan.
“Sangsi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.