Index News
|
---|
PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Syahroni Tua mensosialisasikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015.
Sosialisasi ini dilaksanakan di RT 02 RW 02, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (5/1), malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam sosialisasi itu, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa masyarakat miskin akan bisa memperoleh bantuan hukum gratis dari pemerintah jika tersandung masalah hukum baik perdata maupun pidana.
Menurutnya, bantuan hukum akan dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah mendapat sertifikasi dari pemerintah. Dimana, masyarakat miskin akan didampingi pengacara secara cuma-cuma dari LBH.
"Tujuannya, untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mengerti hukum dalam memperoleh bantuan hukum," ujar Wakil Ketua DPW Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Provinsi Riau. (Rima)