'
19 Ramadhan 1445 H |
Pemain Judi Togel di Meranti Kembali Diamankan
meranti | Rabu, 20 Januari 2021
Editor : Rima | Penulis : Juna
Pemain Judi Togel di Meranti diamankan

MERANTI, RIDARNEWS.COM - Pihak Reskrim Polres Meranti kembali meringkus setidaknya 5 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada media ini, Rabu (20/01/2021) pagi.

Diakui Kapolres, dengan Dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/07/I/2021/Riau/Res.Kep.Meranti/SPKT, tanggal 19 Januari 2021. Dan Pasal, 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis (1) ke (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, terduga pelaku berinisial Sm (31), AE (37) , Rs (17), Fa (17), dan Es (37) terpaksa ditangkap.

"Kelima terduga pelaku itu kita amankan di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota,pada pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Sat Reskrim Polres," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Diceritakan oleh Kapolres yang mana sekitar pukul 22.00 WIB, team Opsnal Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

 "Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa sedang bermain dan dibantu Rs dan AE Sedang membagikan atau menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 3.584.000 dari hasil penjualan nomor judi togel Sa. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum diambil oleh pemenang juga diamankan.

Tak hanya itu saja, 1 unit Tv 32 inch merk AQUA, 1  unit laptop ukuran 14 inch merk HP, 1 unit smartphone tablet merk Samsung GT-P3100 warna putih, 1 unit smartphone table merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 unit kalkulator merk Citizen, 1 unit kalkulator merk Kawachi, 2 buku rekapan yang berisikan nomor togel, 22 blok kupon togel kosong dan 810  lembar kertas rekapan nomor togel.

Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE sebesar Rp. 200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 140.000 dari hasil kemenangan judi togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel juga turut diamankan.

"Terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," tambah Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK. (juna)

Pemain Judi Togel di Meranti Kembali Diamankan
meranti | Rabu, 20 Januari 2021
Editor : Rima | Penulis : Juna
Pemain Judi Togel di Meranti diamankan
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

MERANTI, RIDARNEWS.COM - Pihak Reskrim Polres Meranti kembali meringkus setidaknya 5 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada media ini, Rabu (20/01/2021) pagi.

Diakui Kapolres, dengan Dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/07/I/2021/Riau/Res.Kep.Meranti/SPKT, tanggal 19 Januari 2021. Dan Pasal, 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis (1) ke (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, terduga pelaku berinisial Sm (31), AE (37) , Rs (17), Fa (17), dan Es (37) terpaksa ditangkap.

"Kelima terduga pelaku itu kita amankan di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota,pada pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Sat Reskrim Polres," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Diceritakan oleh Kapolres yang mana sekitar pukul 22.00 WIB, team Opsnal Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

 "Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa sedang bermain dan dibantu Rs dan AE Sedang membagikan atau menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 3.584.000 dari hasil penjualan nomor judi togel Sa. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum diambil oleh pemenang juga diamankan.

Tak hanya itu saja, 1 unit Tv 32 inch merk AQUA, 1  unit laptop ukuran 14 inch merk HP, 1 unit smartphone tablet merk Samsung GT-P3100 warna putih, 1 unit smartphone table merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 unit kalkulator merk Citizen, 1 unit kalkulator merk Kawachi, 2 buku rekapan yang berisikan nomor togel, 22 blok kupon togel kosong dan 810  lembar kertas rekapan nomor togel.

Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE sebesar Rp. 200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 140.000 dari hasil kemenangan judi togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel juga turut diamankan.

"Terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," tambah Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK. (juna)