'
19 Ramadhan 1445 H |
Surat Tanah Tarif Tinggi, Kades Koto Pahit Dilaporkan ke Jaksa
peristiwa | Rabu, 31 Maret 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
Ilustrasi

BENGKALIS, RIDARNEWS.CO, - Kepala Desa Koto Pahit, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial AS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat tanah, Rabu (31/3/21). AS dilaporkan beberapa waktu lalu.

Terkait laporan tersebut beberapa minggu lalu beberapa orang warga Koto Pahit dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Warga desa yang dimintai keterangan oleh penyidik masing-masing berinisial He, Ss, Pr dan Su. Mereka mengungkapkan, biaya pengurusan surat tanah sampai puluhan juta. Bahkan, Ss yang dikenakan biaya surat tanah puluhan juta.

Menurut pihak kejaksaan ada sekitar 80 orang warga yang dikenakan biaya tinggi dalam pengurusan surat tanah oleh kepala desa tersebut.

He mengungkapkan, pada 2017 orang tuanya membeli lahan seluas 4 hektar seharga Rp 195 juta kepada AS, dan kemudian ditanami kelapa sawit. Surat tanah yang dibeli oleh orang tua He diduga, atas nama istri kades. Ketika surat tanah tersebut mau dibalik namakan oleh orang tua He, diduga AS meminta uang Rp 4 juta dan surat tersebut baru dibuat Agustus 2020 lalu.

Desember 2020 orang tua He mau menjual lahan tersebut. Setelah cocok dengan pembeli, AS minta uang surat 10 persen dari harga jual lahan tersebut. Akhirnya jual beli gagal. Selain orang tua He ada puluhan warga yang harus membayar jutaan rupiah untuk pengurusan surat tanah kepada sang Kades.

"Orang tua saya beli lewat kades diminta uang surat tanah Rp 4 juta. Kalau warga yang membeli lewat orang lain, kades minta biaya surat 10 persen dari hanya jual," kata He di Kejaksaan beberapa minggu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi pidana khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal membenarkan adanya laporan tersebut. Juprizal mengaku sudah memeriksa beberapa orang warga desa koto pahit terkait pungutan surat tanah tersebut.

Menurutnya, pungutan pengurusan surat tanah yang jumlah jutaan bahkan sampai puluhan juta itu masuk ranah dugaan korupsi.

Terkait dugaan korupsi biaya surat tanah tersebut, pihak kejaksaa telah dua kali memanggil AS, namun yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kita menyelidiki dugaan korupsinya. Soalnya pengurus surat tanah kan gratis," kata penyidik Frengki Hutasoit menambahkan.

Sementara itu, Kades Koto Pahit AS ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya 081270725XXX tak diangkat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor yang sama hanya dibaca (contreng biru), namun tak dibalas. (Rudi)

Surat Tanah Tarif Tinggi, Kades Koto Pahit Dilaporkan ke Jaksa
peristiwa | Rabu, 31 Maret 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
Ilustrasi
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

BENGKALIS, RIDARNEWS.CO, - Kepala Desa Koto Pahit, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial AS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat tanah, Rabu (31/3/21). AS dilaporkan beberapa waktu lalu.

Terkait laporan tersebut beberapa minggu lalu beberapa orang warga Koto Pahit dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Warga desa yang dimintai keterangan oleh penyidik masing-masing berinisial He, Ss, Pr dan Su. Mereka mengungkapkan, biaya pengurusan surat tanah sampai puluhan juta. Bahkan, Ss yang dikenakan biaya surat tanah puluhan juta.

Menurut pihak kejaksaan ada sekitar 80 orang warga yang dikenakan biaya tinggi dalam pengurusan surat tanah oleh kepala desa tersebut.

He mengungkapkan, pada 2017 orang tuanya membeli lahan seluas 4 hektar seharga Rp 195 juta kepada AS, dan kemudian ditanami kelapa sawit. Surat tanah yang dibeli oleh orang tua He diduga, atas nama istri kades. Ketika surat tanah tersebut mau dibalik namakan oleh orang tua He, diduga AS meminta uang Rp 4 juta dan surat tersebut baru dibuat Agustus 2020 lalu.

Desember 2020 orang tua He mau menjual lahan tersebut. Setelah cocok dengan pembeli, AS minta uang surat 10 persen dari harga jual lahan tersebut. Akhirnya jual beli gagal. Selain orang tua He ada puluhan warga yang harus membayar jutaan rupiah untuk pengurusan surat tanah kepada sang Kades.

"Orang tua saya beli lewat kades diminta uang surat tanah Rp 4 juta. Kalau warga yang membeli lewat orang lain, kades minta biaya surat 10 persen dari hanya jual," kata He di Kejaksaan beberapa minggu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi pidana khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal membenarkan adanya laporan tersebut. Juprizal mengaku sudah memeriksa beberapa orang warga desa koto pahit terkait pungutan surat tanah tersebut.

Menurutnya, pungutan pengurusan surat tanah yang jumlah jutaan bahkan sampai puluhan juta itu masuk ranah dugaan korupsi.

Terkait dugaan korupsi biaya surat tanah tersebut, pihak kejaksaa telah dua kali memanggil AS, namun yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kita menyelidiki dugaan korupsinya. Soalnya pengurus surat tanah kan gratis," kata penyidik Frengki Hutasoit menambahkan.

Sementara itu, Kades Koto Pahit AS ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya 081270725XXX tak diangkat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor yang sama hanya dibaca (contreng biru), namun tak dibalas. (Rudi)