'
19 Ramadhan 1445 H |
Ketua DPH LAMR Bengkalis Diduga Langgar AD/ART
peristiwa | Rabu, 28 April 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
H. Mustafa Alwi

BENGKALIS, RIDARNEWS.COM -  Pengurus Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis, H. Mustafa Alwi, Timbalan Dewan Pimpinan Harian (DPH), Drs. Darmawi, Ketua 1 DPH, Dr. M. Nasir, Muchlizar pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan puluhan pengurus teras lainnya dalam waktu dekat akan menghadap Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Mereka akan menjelaskan kepada Bupati Bengkalis terkait mosi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua DPH, Datuk H. Syofian Said yang sudah bergulir beberapa pekan lalu, karena diduga Ketua DPH melanggar AD/ART organisasi.

Hal ini, dikatakan H. Mustafa Alwi kepada ridarnews.com, Selasa (27/4/21) malam, di Bengkalis.

Menurut Mustafa Alwi banyak persoalan LAMR Bengkalis yang harus diketahui Bupati Bengkalis langsung dari pengurus. Langkah ini dilakukan agar orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis dapat informasi yang utuh terkait kemelut LAMR Bengkalis saat ini.

Diantara persoalan tersebut, ungkap Mustafa, tindakan Ketua DPH Syofian Said dalam memberhentikan dan reposisi pengurus tanpa melalui rapat pleno sebagaimana diamanahkan Pasal 8 ayat (2).

Kemudian masalah keuangan. Selama ini LAMR adalah salah satu lembaga penerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, sambung Mustafa, baik dalam penyusunan program maupun pencairan dana hibah serta tata cara penggunaannya diduga melanggar Pasal 26, karena tanpa persetujuan MKA.

Selain itu, beber Mustafa, Ketua DPH juga diduga melanggar Pasal 28 tentang sumber keuangan dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam hal ini, Ketua DPH harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan ke MKA selambat-lambatnya pada minggu pertama Januari tahun berikutnya.

"Seharusnya program dan penggunaan anggaran 2019 dilaporkan awal Januari 2020, dan penggunaan anggaran 2020 dilaporkan pada Januari 2021. Ini tidak dilakukan sama sekali," tegas Muchlizar (MKA) menbahkan.

Disambung Muchlizar, persoalan plagiat penerbitan buku yang pernah heboh juga belum tuntas. Sebab, DPH yang harus bertanggungjawab tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah disepakati dengan ahli waris penyusunan buku.

Terkait persoalan diatas, dalam waktu dekat puluhan pengurus yang direposisi dan yang diberhentikan bersama Ketua MKA akan menghadap Bupati Bengkalis Kasmarni. 

Sementara itu, Ketua DPH Datuk Syofian Said ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4/21) siang, melalui telepon selulernya 081268684XXX berdering, hanya dijawab oleh jawaban otomatis bahwa nomor yang dituju sedang tidak dapat menerima panggilan. (Rudi).

 

 

 

 

 

Ketua DPH LAMR Bengkalis Diduga Langgar AD/ART
peristiwa | Rabu, 28 April 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
H. Mustafa Alwi
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

BENGKALIS, RIDARNEWS.COM -  Pengurus Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis, H. Mustafa Alwi, Timbalan Dewan Pimpinan Harian (DPH), Drs. Darmawi, Ketua 1 DPH, Dr. M. Nasir, Muchlizar pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan puluhan pengurus teras lainnya dalam waktu dekat akan menghadap Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Mereka akan menjelaskan kepada Bupati Bengkalis terkait mosi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua DPH, Datuk H. Syofian Said yang sudah bergulir beberapa pekan lalu, karena diduga Ketua DPH melanggar AD/ART organisasi.

Hal ini, dikatakan H. Mustafa Alwi kepada ridarnews.com, Selasa (27/4/21) malam, di Bengkalis.

Menurut Mustafa Alwi banyak persoalan LAMR Bengkalis yang harus diketahui Bupati Bengkalis langsung dari pengurus. Langkah ini dilakukan agar orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis dapat informasi yang utuh terkait kemelut LAMR Bengkalis saat ini.

Diantara persoalan tersebut, ungkap Mustafa, tindakan Ketua DPH Syofian Said dalam memberhentikan dan reposisi pengurus tanpa melalui rapat pleno sebagaimana diamanahkan Pasal 8 ayat (2).

Kemudian masalah keuangan. Selama ini LAMR adalah salah satu lembaga penerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, sambung Mustafa, baik dalam penyusunan program maupun pencairan dana hibah serta tata cara penggunaannya diduga melanggar Pasal 26, karena tanpa persetujuan MKA.

Selain itu, beber Mustafa, Ketua DPH juga diduga melanggar Pasal 28 tentang sumber keuangan dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam hal ini, Ketua DPH harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan ke MKA selambat-lambatnya pada minggu pertama Januari tahun berikutnya.

"Seharusnya program dan penggunaan anggaran 2019 dilaporkan awal Januari 2020, dan penggunaan anggaran 2020 dilaporkan pada Januari 2021. Ini tidak dilakukan sama sekali," tegas Muchlizar (MKA) menbahkan.

Disambung Muchlizar, persoalan plagiat penerbitan buku yang pernah heboh juga belum tuntas. Sebab, DPH yang harus bertanggungjawab tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah disepakati dengan ahli waris penyusunan buku.

Terkait persoalan diatas, dalam waktu dekat puluhan pengurus yang direposisi dan yang diberhentikan bersama Ketua MKA akan menghadap Bupati Bengkalis Kasmarni. 

Sementara itu, Ketua DPH Datuk Syofian Said ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4/21) siang, melalui telepon selulernya 081268684XXX berdering, hanya dijawab oleh jawaban otomatis bahwa nomor yang dituju sedang tidak dapat menerima panggilan. (Rudi).