'
19 Ramadhan 1445 H |
Kejari Bengkalis Periksa Mantan Pengurus PABBSI, Awi: Dora Memalsukan Tanda Tangan Saya
peristiwa | Selasa, 3 Agustus 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
Dari kiri- Sodikin dan Awi menandatangi berita acara pemeriksaan

BENGKALIS, RIDARNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis memeriksa mantan pengurus Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra, Senin (2/8/21). Mereka adalah mantan Sekretaris PABBSI Dedy Setiawan alias Awi, Wakil Ketua Sodikin, Wakil Sekretaris Andi Mulyono serta istri Sodikin yang disebut Dora sebagai distributor suplemen untuk atlet.

Usai diperiksa, Awi kepada ridarnews.com mengatakan, setiap pencairan anggaran yang dikucurkan KONI Bengkalis untuk PABBSI, Dora selaku ketua selalu memalsukan tanda tangan sekretaris dan bendahara.

Penegasan ini, ungkap Awi dijelaskan kepada penyidik biar perkara dugaan korupsi KONI Bengkalis terang benderang.

"Tanda tangan saya dipalsukan. Bahkan pencairan terakhir sebesar Rp 149 juta, selain tanda tangan saya dan bendahara Novi Lestari dipalsukan. Kami juga tak tahu dia (Dora) telah mencairkan uang tersebut," ujar Awi yang juga seorang binaragawan itu.

Sedangkan Sodikin juga kesal dengan perangai tersangka Dora Yandra dalam menggunakan dana PABBSI yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tersebut. Mengapa tidak. Karena istrinya dikaitkan dengan pembelian suplemen oleh Dora Yandra.

"Istri saya bukan distributor suplemen, malah disebutkan bahwa dia belanja suplemen melalui istri saya," kata Sodikin.

Selain, Awi, Sodikin dan istrinya serat Andi Mulyono, penyidik juga akan memeriksa 8 orang atlet dan pelatih PABBSI semasa kepengurusan Dora Yandra.

Menurut Awi, pada tahun 2019 dia hanya dapat uang pembinaan Rp 3 juta. Jumlah yang sama juga diterima Sodikin dan atlet PABBSI lainnya.

"Tahun itu (2019) Dora mengasih saya Rp 8 juta, tapi Rp 5 juta mengangsur utang PABBSI pada saya. Jadi saya hanya terima Rp 3 juta," tegas Awi.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidsus, Juprizal, Kasi BB, Doli Novaisal, Kasi Intel Isnan dan penyidik Putra, menjelaskan kepada wartawan, pada tahun 2019 PABBSI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 menerima dana dari KONI Rp 326.200.000,-. Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000,- dan tahap II pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 149.200.000,-. 

Dari total Rp 326.200.000,- dana yang diterima PABBSI, sebesar Rp 226.846,371,- diduga dikorupsi Dora Yandra. Karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagimana mestinya sesuai dengan NPHD.

"Melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," tegas Kajari kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut tersangka Dora Yandra dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dapat merugikan keuangan negara /Daerah atau perekonomian negara/daerah atau Pasal 3

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-," kata Nanik Kushartanti kepada awak media, mengakhiri press release penetapan Dora Yandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KONI Bengkalis dari Cabor PABBSI. (Rudi)

 

 

Kejari Bengkalis Periksa Mantan Pengurus PABBSI, Awi: Dora Memalsukan Tanda Tangan Saya
peristiwa | Selasa, 3 Agustus 2021
Editor : Rudi | Penulis : Rudi
Dari kiri- Sodikin dan Awi menandatangi berita acara pemeriksaan
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

BENGKALIS, RIDARNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis memeriksa mantan pengurus Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra, Senin (2/8/21). Mereka adalah mantan Sekretaris PABBSI Dedy Setiawan alias Awi, Wakil Ketua Sodikin, Wakil Sekretaris Andi Mulyono serta istri Sodikin yang disebut Dora sebagai distributor suplemen untuk atlet.

Usai diperiksa, Awi kepada ridarnews.com mengatakan, setiap pencairan anggaran yang dikucurkan KONI Bengkalis untuk PABBSI, Dora selaku ketua selalu memalsukan tanda tangan sekretaris dan bendahara.

Penegasan ini, ungkap Awi dijelaskan kepada penyidik biar perkara dugaan korupsi KONI Bengkalis terang benderang.

"Tanda tangan saya dipalsukan. Bahkan pencairan terakhir sebesar Rp 149 juta, selain tanda tangan saya dan bendahara Novi Lestari dipalsukan. Kami juga tak tahu dia (Dora) telah mencairkan uang tersebut," ujar Awi yang juga seorang binaragawan itu.

Sedangkan Sodikin juga kesal dengan perangai tersangka Dora Yandra dalam menggunakan dana PABBSI yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tersebut. Mengapa tidak. Karena istrinya dikaitkan dengan pembelian suplemen oleh Dora Yandra.

"Istri saya bukan distributor suplemen, malah disebutkan bahwa dia belanja suplemen melalui istri saya," kata Sodikin.

Selain, Awi, Sodikin dan istrinya serat Andi Mulyono, penyidik juga akan memeriksa 8 orang atlet dan pelatih PABBSI semasa kepengurusan Dora Yandra.

Menurut Awi, pada tahun 2019 dia hanya dapat uang pembinaan Rp 3 juta. Jumlah yang sama juga diterima Sodikin dan atlet PABBSI lainnya.

"Tahun itu (2019) Dora mengasih saya Rp 8 juta, tapi Rp 5 juta mengangsur utang PABBSI pada saya. Jadi saya hanya terima Rp 3 juta," tegas Awi.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidsus, Juprizal, Kasi BB, Doli Novaisal, Kasi Intel Isnan dan penyidik Putra, menjelaskan kepada wartawan, pada tahun 2019 PABBSI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 menerima dana dari KONI Rp 326.200.000,-. Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000,- dan tahap II pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 149.200.000,-. 

Dari total Rp 326.200.000,- dana yang diterima PABBSI, sebesar Rp 226.846,371,- diduga dikorupsi Dora Yandra. Karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagimana mestinya sesuai dengan NPHD.

"Melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," tegas Kajari kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut tersangka Dora Yandra dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dapat merugikan keuangan negara /Daerah atau perekonomian negara/daerah atau Pasal 3

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-," kata Nanik Kushartanti kepada awak media, mengakhiri press release penetapan Dora Yandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KONI Bengkalis dari Cabor PABBSI. (Rudi)