Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Pelalawan, Bupati Zukri Misran Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda
Editor : redaksiridarnews | Penulis: Toman

adv | 21 Juni 2023 | Dilihat : 636

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang

PANGKALANKERINCI, RIDARNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/06/2023).

Rapat yang dipimipin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Faizal, SE. M. Si menyampaikan pada pembahasan Panitia Khusus (Pansus) telah sepakat menyetujui tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 menjadi Perda.

“Ketiga Ranperda yang diajukan pemerintah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan di DPRD Pelalawan, ” kata Faizal SE, M. Si.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada lembaga legislatif tersebut karena telah bertungkus lumus turun ke lapangan guna memantau serta memberikan masukan terhadap Ranperda itu.

“Ucapan terima kasih, saya ucapkan kepada rekan-rekan legislatif telah mau membantu Pemerintah Daerah serta menyempurnakan pembahasan Ranperda ini, ” ucap H Zukri dalam sambutan.

Lebih lanjut Bupati Zukri menjelaskan bahwa butuh proses panjang pembahasan Ranperda untuk menjadi Perda, untuk diketahui juga bahwa Ranperda ini nantinya memerlukan register dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Semoga apa yang telah kita lakukan bersama mendapat Ridho oleh Allah SWT,” pungkas Zukri.

Pada rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dinilai telah berhasil menuntaskan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun tiga Ranperda yang telah dituntaskan diantaranya, (1). Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2). Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pelalawan yaitu berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran yang dahulu tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah. (3). Perubahan atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (toman/Advertorial)

Artikel Kanan
Artikel Kanan