'
19 Syawwal 1445 H |
Genjot Kekasih Hingga Hamil, Remaja Ini Dipolisikan
Hukum | Rabu, 6 November 2019
Editor : redaksi | Penulis : rima
Genjot Kekasih Hingga Hamil, Remaja Ini Dipolisikan

TAMBANG, RIDARNEWS.COM - Tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dihamili, seorang Ibu inisial HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang melaporkan kekasih anaknya ke polisi. Remaja masih ingusan itu pun harus menjalani harinya di sel tahanan.

Dari rilis yang diterima ridarnews.com saluran WhattsApp group Hallo Mitra Kampar & Riau menyebutkan peristiwa ini berawal pada Jumat siang, (18/1/19), HN yang berjualan di Kota Pekanbaru mendapat telp dari anak lelakinya Nanda yang memberitahu bahwa adik perempuannya inisial D dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui, hamil.

Bagaikan petir disiang bolong, sang Ibu langsung bergegas menelpon dan menanyakan kepada D tentang masalah apa yang dialaminya tadi di sekolah.

"Tadi pagi pihak sekolah melakukan tes kehamilan dan hasil tes tersebut, saya dinyatakan positif hamil, bu" ujar D kepada ibunya.

Ketika didesak siapa pelakunya, D mengatakan kekasihnya inisial YU alias AL (15) seorang pelajar MTS warga Desa Aur Sati.

"Yu yang telah menghamili saya, bu," ungkap D.

Tak terima anak perempuannya telah dinodai oleh pelaku, kemudian sang ibu melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tambang, Selasa sore, (22/1/2019) untuk dilakukan pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap pelaku YU alias AL sedang berada disekitar Danau Bokuok wilayah Desa Aur Sati.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang Iptu Jerfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku tersebut.

"Tersangka YU alias AL telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini," jelasnya.

"Kepada orangtua, sambung Iptu Jurfredi, haruslah lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang memasuki usia remaja, berikanlah pengajaran tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila. (rima)










Genjot Kekasih Hingga Hamil, Remaja Ini Dipolisikan
Hukum | Rabu, 6 November 2019
Editor : redaksi | Penulis : rima
Genjot Kekasih Hingga Hamil, Remaja Ini Dipolisikan
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

TAMBANG, RIDARNEWS.COM - Tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dihamili, seorang Ibu inisial HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang melaporkan kekasih anaknya ke polisi. Remaja masih ingusan itu pun harus menjalani harinya di sel tahanan.

Dari rilis yang diterima ridarnews.com saluran WhattsApp group Hallo Mitra Kampar & Riau menyebutkan peristiwa ini berawal pada Jumat siang, (18/1/19), HN yang berjualan di Kota Pekanbaru mendapat telp dari anak lelakinya Nanda yang memberitahu bahwa adik perempuannya inisial D dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui, hamil.

Bagaikan petir disiang bolong, sang Ibu langsung bergegas menelpon dan menanyakan kepada D tentang masalah apa yang dialaminya tadi di sekolah.

"Tadi pagi pihak sekolah melakukan tes kehamilan dan hasil tes tersebut, saya dinyatakan positif hamil, bu" ujar D kepada ibunya.

Ketika didesak siapa pelakunya, D mengatakan kekasihnya inisial YU alias AL (15) seorang pelajar MTS warga Desa Aur Sati.

"Yu yang telah menghamili saya, bu," ungkap D.

Tak terima anak perempuannya telah dinodai oleh pelaku, kemudian sang ibu melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tambang, Selasa sore, (22/1/2019) untuk dilakukan pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap pelaku YU alias AL sedang berada disekitar Danau Bokuok wilayah Desa Aur Sati.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang Iptu Jerfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku tersebut.

"Tersangka YU alias AL telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini," jelasnya.

"Kepada orangtua, sambung Iptu Jurfredi, haruslah lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang memasuki usia remaja, berikanlah pengajaran tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila. (rima)