SIAK, RIDARNEWS.COM - Kapolres Siak Dody F Sanjaya menggelar konferensi pers, Sabtu, (2/11), penangkapan shabu selama bulan Oktober, yang berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 24 tersangka, dua diantaranya honorer RSUD Siak.
Dalam konpres, Kapolres Siak menjelaskan Polres Siak menjelaskan ada dua oknum honorer di RSUD Tengku Rafian Siak, berinisial MA (23) warga Meredan Barat, Kecamatan Tualang dan SI (30) warga Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, barang bukti yang berhasil disita adalah Ganja seberat 4,37 gram, Sabu 36,39 gram.
Doddy juga menerangkan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar, namun pengedar kecil atau eceran, karena menurutnya Siak juga bukan sarang narkoba, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan antisipasi, guna mencegah peredaran narkoba yang cukup besar diwilayah hukum Polres Siak, meski hanya sedikit barang bukti yang disita, tapi pihak Kepolisian tetap berkomitmen tidak ada toleransi bagi pengedar dan bandar narkoba yang berani bermain main di wilayah hukum Polres Siak.
"Barang bukti memang sedikit, tetapi kami tidak toleransi bagi pengedar dan bandar narkoba yang mau coba - coba bermain di wilayah hukum Polres siak," singkatnya.
Mantan Kasubdit Gakum Polairud Polda Lampung ini juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat, menemukan, atau mendengar kasus narkoba.
"Kami akan kejar dan lakukan penegakan hukum setegas tegasnya, dan kepada masyarakat yang melihat, menemukan atau mendengar kasus narkoba, untuk dapat melaporkan kepada pihak kepolisian", tutup Dody. (Ukma)